Monday 23 June 2008

DPRD MIMIKA

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Papua, siang tadi mulai difungsikan dengan ditandai pengukuhan sebanyak 24 anggota Dewan. Masa bakti mereka sebagai wakil rakyat sampai pemilihan umum legislative pada 2009 mendatang.Marthen Maturbongs, anggota Dewan dari Partai Damai Sejahtera yang mendapat dukungan 10 pimpinan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Mimika tidak ikut pengukuhan. "Dia masih menunggu proses selama satu bulan," kata Wakil Gubernur Papua, Alex Hasegem.Hasegem menambahkan, lembaga DPRD Mimika difungsikan kembali berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Mimika dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan 14 pimpinan partai politik peserta Pemilu 2004 di Mimika pada 23 Desember 2006.Berdasarkan kesepakatan ini, pemerintah dan pimpinan partai politik kompromi untuk menyusun daftar nama anggota DPRD Mimika. Menurut Hasegem, langkah ini ditempuh karena persoalan DPRD Mimika rumit karena dipicu Komisi Pemilihan Umum Daerah Mimika mengeluarkan dua surat keputusan cacat hukum. Dua lampiran rekapitulasi jumlah pemilihnya berbeda.Akibatnya, Partai Golkar yang mestinya menguasai 9 kursi di DPRD Mimika batal. Partai ini ditetapkan hanya mendapat enam kursi. Jatah tiga kursi yang sempat diincar Partai Golkar, dibagi rata untuk enam partai politik, yaitu Partai Amanat Nasional, PKPI, Partai PPD, Partai PDK, Partai PSI, dan Partai PKPB, yang masing-masing mendapat 1 kursi.Partai politik lainnya, PDIP, PBSD, PDS, PAN, dan PKPI masing-masing mendapat jatah 2 kursi. Sementara, Partai Pelopor, PPDI, PKS, Partai Merdeka, Partai PSI, PPD, PDK, dan PKPB, masing-masing mendapat jatah 1 kursi.Usai pengukuhan anggota Dewan, 24 anggota DPRD Mimika hari ini mulai rapat untuk membahas jadwal kerja.Rencananya, DPRD Mimika pada 3-5 Januari 2007 mengikuti pembekalan di Makassar. Usai pembekalan, anggota DPRD akan memulai siding pertama pada 5 Januari 2007 membahas tata tertib Dewan.


http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/papua/2006/12/29/brk,20061229-90262,id.html

No comments: